SIDANG PUTUSAN PENIPUAN CPNS

  • 29 Agustus 2017 22:10
Terdakwa perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Suhartaty alias Cici (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (29/8). PN Dumai menvonis Suhartaty lima tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah orang dengan kedok penerimaan CPNS di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x900
Tamaño del archivo
869.98 KB
Creada
29/08/2017 22:10 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor