SIDANG LANJUTAN KASUS PANDAWA
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9). Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus penipuan bermodus koperasi tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17
Foto relacionada