IJAZAH PALSU
YOGYAKARTA, 19/8- IJAZAH PALSU. Kapolda DIY, Brigjend Sunaryana memperlihatkan barang bukti ijazah palsu dengan latar belakang lima orang tersangka di Kantor Polda DIY, Rabu (19/8). Polda DIY telah menangkap lima orang tersangka pembuat ijazah palsu yang melanggar KUHP Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan melanggar UU Sisdiknas no 20 pasal 68 ayat1 dengan ancaman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Regina Safri/ss/pd/09.
Foto relacionada