SIDANG PUTUSAN GUGATAN BUKIT DURI

  • 25 Oktober 2017 21:05
Warga mengikuti sidang putusan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
3.11 MB
Creada
25/10/2017 21:05 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor