ATURAN PEREDARAN ROKOK ELEKTRIK
Pekerja memperbaiki rokok elektrik (vape) di Jakarta, Minggu (19/11). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan aturan yang membatasi impor cairan rokok elektrik atau vape yaitu harus mendapatkan rekomendasi izin dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, dan memperoleh SNI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/17.
Foto relacionada