SIDANG PEMBELAAN PIMPINAN KSP PANDAWA
Terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kanan) dibawa petugas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11). Dalam pembelaannya pimpinan KSP Pandawa tersebut membantah pengelolaan aset nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan bersedia mengembalikan modal seluruh nasabah dengan syarat dirinya harus berada di luar penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17
Foto relacionada