SIDANG PUTUSAN KSP PANDAWA

  • 11 Desember 2017 15:25
Terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12). Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2669
Tamaño del archivo
2.04 MB
Creada
11/12/2017 15:25 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor