VONIS MATI BANDAR NARKOBA

  • 11 Januari 2018 21:30
Terdakwa Haryono yang merupakan satu dari enam bandar narkoba jenis ganja sebanyak 134 kilogram meninggalkan ruang persidangan dikawal Tim Tangkal Polresta Bandar Lampung usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/1). Selain Haryono, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Satria Aji Andika, Hendrik Saputra, dan Ridho Yudiantara sementara untuk Agus Purnomo dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan Risqi Arijumanto divonis hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5472x3648
Tamaño del archivo
1.58 MB
Creada
11/01/2018 21:30 WIB
Fotógrafo
Ardiansyah
Editor