VONIS MATI PEMBUNUH SATU KELUARGA
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Andi Lala (kanan) menangis seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/1). Andi Lala yang merupakan otak pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Medan tersebut divonis mati dan dua orang terdakwa lainnya Roni dan Andi Saputra divonis masing-masing 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/18.
Foto relacionada