RILIS GANJA 26 KILOGRAM

  • 26 Januari 2018 18:30
Petugas menyusun barang bukti saat rilis pengungkapan penyelundupan ganja dan kasus peredaran sabu-sabu di Polresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (26/1). Satresnarkoba Polresta Depok menggagalkan upaya pengiriman ganja dari Depok menuju Bima, NTB dengan menangkap dua pelaku pengedar AN dan Al dengan barang bukti 26 kilogram ganja yang dikemas ke dalam kardus di depan SPBU Jalan Raga Mukti Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Rabu (24/1). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/17.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2669
Tamaño del archivo
2.23 MB
Creada
26/01/2018 18:30 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor