MK KLARIFIKASI KPK
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono (kanan) bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo (kiri) memberikan keterangan pers mengenai putusan pengujian hak Undang-Undang MD3 terkait Hak Angket DPR di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). MK menyatakan, posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman, namun diberi tugas kewenangan dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. ANTARA FOTO/Budi/GP/kye/18
Foto relacionada