PEMERIKSAAN TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN

  • 6 Maret 2018 19:55
Tersangka pembakar lahan, Mardianto alias Anto bin Masidi (36), dikawal polisi seusai menjalani pemeriksaan di markas kepolisian sektor Dumai Barat di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3). Kepolisian sektor Dumai Barat mengamankan Mardianto karena diduga melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar pada 9 Februari 2018 di Desa Parik Sadak sehingga mengakibat kebakaran lahan gambut seluas lima hektare di daerah tersebut. Sementara itu otoritas kepolisian setempat juga menahan satu tersangka lainnya yang diduga membakar lahan di kecamatan Dumai Timur. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/18
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x1200
Tamaño del archivo
1.3 MB
Creada
06/03/2018 19:55 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor