SIDANG PUTUSAN BOM KAMPUNG MELAYU
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18
Foto relacionada