VONIS KASUS SUAP BUPATI NGANJUK
Terpidana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (tengah) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk nonaktif Mokhammad Bisri (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap kepada Bupati Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan kepada kedua terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/18
Foto relacionada