PAJAK UMKM DIPANGKAS

  • 13 Maret 2018 16:55
Perajin memproduksi kerajinan sapu ijuk di salah satu rumah industri di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/3). Untuk mendongkrak kesadaran kalangan UMKM dalam membayar pajak, pemerintah memangkas Pajak UMKM untuk pelaku beromzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen per akhir bulan ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2669
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
13/03/2018 16:55 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor