VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 4 April 2018 17:10
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto (kanan) bergegas usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/4). Majelis Hakim memvonis Teguh Hadi Siswanto dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2652
Tamaño del archivo
1.64 MB
Creada
04/04/2018 17:10 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor