VONIS KASUS KORUPSI PUPUK PERHUTANI

  • 12 April 2018 17:55
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Majelis Hakim memvonis Heru Siswanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2608
Tamaño del archivo
1.58 MB
Creada
12/04/2018 17:55 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor