HUKUM CAMBUK ACEH

  • 20 April 2018 14:35
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3076x2036
Tamaño del archivo
2.87 MB
Creada
20/04/2018 14:35 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor