KASUS PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 3 Mei 2018 13:50
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti berupa hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.87 MB
Creada
03/05/2018 13:50 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor