LARANGAN PERKUMPULAN POLITIK
Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib memberikan presentasi tentang Warga Negara Indonesia (WNI) Menghadapi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KBRI Kuala Lumpur, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (5/6). Akta Perhimpunan Aman 2012 melarang warga negara asing melakukan perkumpulan politik pada tempat umum di Malaysia. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/kye/18
Foto relacionada