SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU

  • 4 Juli 2018 20:55
Terdakwa kurir 18 kilogram sabu, Roni Bin Halbi Anang, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (4/7). Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Roni dengan sengaja membawa sabu seberat 18 kilogram dari perbatasan laut Indonesia Malaysia dan atas perbuatannya diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1800
Tamaño del archivo
2.5 MB
Creada
04/07/2018 20:55 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor