WNA PANTAI GADING PALSUKAN PASPOR

  • 5 Juli 2018 18:40
Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hendra Setiawan menunjukkan barang bukti paspor palsu serta hasil pemeriksaan labfor Ditjen Imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabui petugas imigrasi saat proses penyelidikan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/ama/18
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.64 MB
Creada
05/07/2018 18:40 WIB
Fotógrafo
Irfan Anshori
Editor