DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA

  • 18 Juli 2018 14:30
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kiri) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kanan) seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2670
Tamaño del archivo
2.17 MB
Creada
18/07/2018 14:30 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor