SIDANG PUTUSAN PEMBUBARAN JAD

  • 31 Juli 2018 11:05
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori, bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.78 MB
Creada
31/07/2018 11:05 WIB
Fotógrafo
Sigid Kurniawan
Editor