PUTUSAN GUGATAN WARGA ATAS PLTU CELUKANBAWANG DITOLAK

  • 16 Agustus 2018 14:15
Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Hindun Mulaika (kedua kiri) berorasi seusai sidang putusan gugatan warga atas PLTU Celukanbawang di PTUN Denpasar, Kamis (16/8). Hakim memutuskan menolak gugatan warga atas SK Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp354.500. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/aww/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2674
Tamaño del archivo
1.9 MB
Creada
16/08/2018 14:15 WIB
Fotógrafo
Wira Suryantala
Editor