BARANG BUKTI GANJA OLAHAN PENGEMBANGAN

  • 13 September 2018 21:20
Polisi Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menata barang bukti ganja olahan yang ditemukan dalam operasi ladang ganja di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Aceh, Kamis (13/09). Penemuan sekitar 8 kilogram ganja olahan siap dipasarkan dari sebuah gubuk yang dibangun sekitar 12 kilometer dari lokasi kebun itu hasil pengembangan dari tersangka pemilik ladang ganja M7 (32) yang mengaku dipasarkan ke pengedar lokal Rp 250 ribu hingga Rp300 ribu perkilogramnya dan dijual keluar Aceh Rp.800 ribu hingga Rp.1.200 ribu perkilogramnya. ANTARA FOTO/Rahmad/hp/18.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4002x2668
Tamaño del archivo
720.42 KB
Creada
13/09/2018 21:20 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor