CUKAI ROKOK UNTUK MENUTUP DEFISIT BPJS KESEHATAN
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18
Foto relacionada