PUTUSAN PRAPERADILAN SP3 RIZIEQ SHIHAB
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan orasi usai pembacaan amar putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh M Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Foto relacionada