PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Hatta Wardhana (keempat kiri) didampingi Kepala KPPBC TMP A Purwakarta Guntur Cahyo Purnomo (kedua kiri), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat Bier Budi Kismulyanto (ketiga kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKBP Rizal Marito (kiri) secara simbolis melakukan pemusnahan rokok ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS dan 5.820 botol minuman keras berbagai merk ilegal dengan total nilai barang Rp.2.227.419.745 serta nilai kerugian negara mencapai Rp.1.246.591.990 dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/hp.
Foto relacionada