HAKIM TIPIKOR TOLAK EKSEPSI HENDRI YUZAL
Staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Hendri Yuzal. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Foto relacionada