SIDANG VONIS MADE MEREGAWA

  • 9 Januari 2019 16:50
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim memvonis Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp25,9 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
2.32 MB
Creada
09/01/2019 16:50 WIB
Fotógrafo
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu