PENERTIBAN APK PEMILU

  • 30 Januari 2019 14:50
Petugas Satpol PP dan Panwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di kawasan jalan Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (30/1/2019). Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, karena menyalahi aturan administrasi dan penempelan APK dengan cara dipaku dapat merusak pohon. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2671
Tamaño del archivo
2.57 MB
Creada
30/01/2019 14:50 WIB
Fotógrafo
Ampelsa
Editor
Audy Mirza Alwi