DITOLAK
JAKARTA, 31/12 - DITOLAK. Ketua Majelis Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar (kir) berbincang sejenak dengan Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi di sela-sela pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/12). Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang mengajukan keberatan atas pembatasan pengajuan permohonan sengketa pemilu ke MK selama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.
Foto relacionada