SIDANG DAKWAAN ANGGOTA DPRD KALTENG

  • 13 Maret 2019 19:35
(dari kiri) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Empat Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja. Suap diberikan agar mereka tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3621x2341
Tamaño del archivo
1.72 MB
Creada
13/03/2019 19:35 WIB
Fotógrafo
Reno Esnir
Editor
Prasetyo Utomo