KASUS PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 21 Maret 2019 18:35
Oknum Kepolisian Resort Aceh Timur menjalani sidang perdana dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/3/2019). Sebanyak delapan oknum Kepolisian setempat yang terdiri dari lima oknum Satuan Reserse Narkoba dan tiga oknum Polisi air dan udara (Polairud) terlibat menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu. ANTARA FOTO/Zamzami/Syf/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.1 MB
Creada
21/03/2019 18:35 WIB
Fotógrafo
Syifa Yulinnas
Editor
Fanny Octavianus