WARGA RUSIA SELUNDUPKAN ORANGUTAN

  • 25 Maret 2019 18:40
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah), dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.11 MB
Creada
25/03/2019 18:40 WIB
Fotógrafo
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus