SIDANG PUTUSAN UU PEMILU

  • 28 Maret 2019 17:20
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.26 MB
Creada
28/03/2019 17:20 WIB
Fotógrafo
Dhemas Reviyanto
Editor
Widodo S Jusuf