KPU MUSNAHKAN SURAT SUARA PEMILU
Dua petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (16/4/2019). KPU Kota Pontianak memusnahkan 15.033 lembar surat suara karena rusak akibat robek dan terdapat noda tinta serta kelebihan produksi guna menghindari penyalahgunaan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Foto relacionada