SIDANG VONIS KORUPSI ALKES

  • 2 Mei 2019 14:35
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dr Kuswan Ambar mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap tiga orang oknum dokter RSUD Arifin Achmad yaitu dr Kuswan Ambar Pamungkas 1 tahun, dr Welli Zulfikar 1 tahun 8 bulan dan drg Masrial 1 tahun 4 bulan hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.19 MB
Creada
02/05/2019 14:35 WIB
Fotógrafo
Rony Muharrman
Editor
Hermanus Prihatna