UU PENODAAN AGAMA
JAKARTA, 23/2 - UU PENODAAN AGAMA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi perwakilan dari Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) memberi keterangan pers usai menerima mereka di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/2). Kehadiran BASSRA itu untuk menyalurkan aspirasi mereka mengenai pengujian UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/10.
Foto relacionada