KASUS "BALI NINE".
DENPASAR, 23/4 - KASUS "BALI NINE". Martin Eric Stephens yaitu warga Australia terpidana penjara seumur hidup akibat terlibat kasus penyelundupan 8,9 Kg heroin, berjalan di depan ruang penjara Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat (23/4). Stephens yang juga salah satu dari anggota penyelundup narkotika "Bali Nine" itu mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya dengan bukti berkas keterangan dari Polisi Federal Australia yang dinilai dapat memperingan hukumannya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/hp/10.
Foto relacionada