BERSIAPLAH ADA TILANG ELEKTRONIK

Galih Pradipta Editor Zarqoni Maksum

Para pengguna jalan di Jakarta jangan coba-coba melanggar aturan lalulintas, kini sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) mengawasi jalanan selama 24 jam, khususnya dimulai di kawasan simpang jalan Sudirman Thamrin. Sejak 1 November lalu pihak Direktorat Polda Metro Jaya telah melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran lalulintas di kawasan itu.

Deteksi pelanggaran itu diantaranya ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, lawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kendaraan yang melanggar tertangkap kamera ETLE langsung diverifikasi petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah pengendara melanggar lalu lintas dengan berhenti di marka jalan, di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti lenggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor telepon genggam. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan, jika tidak membayar denda STNK akan diblokir.

Petugas kepolisian mensosialisasikan E-TLE, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Petugas memeriksa sistem kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9/2018)

Hingga 9 Desember sejak diberlakukan telah terdeteksi 4.537 pelanggaran serta 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terblokir karena tidak melakukan konfirmasi pelanggaran dan tidak melakukan pembayaran denda tilang.

Suasana lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9).

Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Bukti tilang pelanggar yang terintegrasi dengan aplikasi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Warga menunjukan bukti pelanggar lalu lintas E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Warga melakukan konfrimasi pelanggaran kepada petugas di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Warga pelanggar lalu lintas melakukan konfrimasi kepada petugas usai membayar denda di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Foto dan Teks: Galih Pradipta Editor: Zarqoni Maksum

Licencia

Elige la licencia que se adapte a tus necesidades
$ 200
Foto Historia Regular Licencia
Editorial y Online, 1024 px, 1 dominio
$ 500
Photo Story Exhibition & Publishing
Photo Exhibition & Publishing