PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 4 Mei 2010 15:10
PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua tersangka kepemilikan 8 Kg sabu-sabu, Aryati Elizabeth (kanan) dan Lidya Putri, saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1360
Tamaño del archivo
146.91 KB
Creada
04/05/2010 15:10 WIB
Fotógrafo
Jessica Wuysang
Editor