PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR

  • 28 Agustus 2019 15:15
PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR
Sejumlah anak bermain di aliran Sungai Ciliwung, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2672
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
28/08/2019 15:15 WIB
Fotógrafo
Yulius Satria Wijaya
Editor
Widodo S Jusuf