UJI UU KESEHATAN

  • 6 Mei 2010 16:35
UJI UU KESEHATAN
JAKARTA, 6/5 - UJI UU KESEHATAN. Salah seorang pemohon prinsipal, Misran menyimak keterangan pihak pemerintah dalam sidang pleno uji materi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5). Menurut Misran dkk, pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya serta Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional para pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil, tidak ada dokter, tidak ada apotek dan tidak ada tenaga apoteker di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x1718
Tamaño del archivo
502.48 KB
Creada
06/05/2010 16:35 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor