SIDANG DAKWAAN NATAN PASOMBA

  • 2 September 2019 14:15
SIDANG DAKWAAN NATAN PASOMBA
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Natan Pasomba memberikan hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019 Sukiman dan sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu Rifa Surya serta sebesar Rp400 juta untuk Tenaga Ahli Anggota DPR Suherlan untuk membantu meloloskan alokasi dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.92 MB
Creada
02/09/2019 14:15 WIB
Fotógrafo
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi