MENANTI VONIS

  • 17 Mei 2010 16:45 WIB
MENANTI VONIS
JAKARTA, 17/5 - VONIS HAMKA. Mantan Anggota DPR RI Hamka Yamdhu berjalan usai menghadiri sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Hamka Yamdhu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/10.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2400x1595
Tamaño del archivo
453.06 KB
Creada
17/05/2010 16:45 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor