PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 24 Mei 2010 17:05
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 24/5 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sebuah alat berat melakukan pemusnahan barang bukti produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan, dengan cara digilas, di halaman Kantor Balai Besar POM Semarang, di Semarang, Jateng, Senin (24/5). Belasan ribu obat dan makanan berbagai merek yang terdiri dari ratusan item, termasuk delapan mesin produksinya, dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari pengadilan karena termasuk dalam kategori barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/10.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x3731
Tamaño del archivo
1.33 MB
Creada
24/05/2010 17:05 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor