KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

  • 30 Oktober 2019 15:25
KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4176x2784
Tamaño del archivo
1.2 MB
Creada
30/10/2019 15:25 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Widodo S Jusuf