DITAHAN PULANG
JAKARTA, 1/7 - DITAHAN PULANG. Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra berdiri di depan gerbang Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/7). Yusril mengatakan ia datang bukan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkan surat gugatan yang mengatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji ialah jaksa agung yang tidak sah. Yusril sempat tidak diperbolehkan pulang dan tertahan di pintu gerbang Kejaksaan Agung. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/hp/10.